View (37)
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat, Jakius Sinyor, saat membuka Sosialisasi Sosialisasi Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) Provinsi Kalbar dan Pelatihan Fasilitator Masyarakat (FM) Satker Bangkim Kalbar Tahun 2013, 22-23 April 2013 di Pontianak. “Sasaran kegiatan ini adalah Kelompok Kerja (Pokja) dan fasilitator masyarakat untuk mengawal tersedianya infrastruktur di perdesaan,†ungkap Jakius Sinyor. Jakius mengharapkan agar para Kasatker dan para Bappeda Pekerjaan Umum dapat mengawal kegiatan infrastruktur yang menyentuh langsung masyarakat di lapangan secara utuh. Diinformasikan, di Kalimantan Barat ada jalan poros penghubung antar desa jarak maksimal 5 km, sementara batasan alokasi dana per desa adalah Rp. 250 juta. Artinya, ini harus dipertimbangkan karena secara adminsitratif harus dipertanggungjawabkan dalam pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan BPK Provinsi Kalbar. “Hal ini bisa diatasi dengan kebijakan yang ada di Kabupaten atas dasar pertimbangan dari pemerintah pusat, sehingga program PPIP ini terlaksana dengan maksimal. Kegiatan ini secara langsung selalu diawasi oleh masyarakat, tokoh masyarakat, dan pengawas lainnya di Kalbar,†ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Jakius, PPIP merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) melalui Dana BLM yang bersumber dari APBN. Pada pelaksanannya, PPIP membutuhkan tenaga profesional yang mempunyai visi dan benar-benar tertarik di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan perdesaan. Mereka akan ditempatkan di daerah penerima program PPIP di seluruh Provinsi Kalbar. Kegiatan ini di ikuti oleh pemangku kepentingan kegiatan PPIP di 12 kabupaten, terdiri dari Dinas Kabupaten, Bappeda Kabupaten, KPPN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalbar, Bappeda Provinsi, Konsultan Manajemen Pusat (KMP), dan Konsultan Manajemen Wilayah (KMW). Dua kota yang tidak masuk program PPIP, yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. (marsel-randal Kalbar/bcr)