View (35)
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Provinsi Tahap II Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah (PISEW) di Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Pada tahun 2018 ini, PISEW dilaksanakan di 900 kecamatan pada 33 provinsi.
Provinsi Lampung mendapatkan kegiatan PISEW di 5 kabupaten, yang terbagi atas 20 kecamatan, antara lain Kabupaten Tanggamus meliputi Kecamatan Wonosobo, Kecamatan Semaka, Kecamatan Pulau Panggung dan Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Lampung Selatan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Kalianda, Kecamatan Penengahan, Kecamatan Sragi dan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Tengah meliputi Kecamatan Pubian, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kecamatan Seputih Raman dan Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Tulang Bawang seperti Kecamatan Rawajitu Selatan, Kecamatan Rawajitu Timur dan Kecamatan Rawa Pitu dan Kabupaten Pringsewu yaitu Kecamatan Pringsewu, Kecamatan Adi Luwih, Kecamatan Gading Rejo dan Kecamatan Sukoharjo.
Kasatker PKP Provinsi Lampung yang diwakili PPK PKP Provinsi Lampung Abdurrachman Yusuf mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjelaskan hasil dari kegiatan tahap pelaksanaan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan secara umum serta hal-hal yang berkaitan dengan pembahasan kinerja pelaksanaan PISEW dari hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama, yang telah dilaksanakan sepanjang bulan Juli hingga Agustus 2018, progres hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penjelasan prinsip dasar dan ruang lingkup penggunaan Sistem Informasi Keuangan dan Inventarisasi Aset (SILK-A) PISEW serta petunjuk instalasi aplikasi SILK-A, review dan penguatan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan BKAD dan penyusunan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) percepatan penyelesaian kegiatan PISEW.
“Rapat koordinasi ini diharapkan dapat teridentifikasinya kendala dan permasalahan kegiatan fisik masing-masing kecamatan untuk pelaksanaan program PISEW tahun 2018, adanya pemahaman BKAD tentang prinsip dasar dan ruang lingkup penggunaan Sistem Informasi Keuangan dan Inventarisasi Aset PISEW serta petunjuk instalasi aplikasi SILK-A, adanya hasil laporan pertanggungjawaban keuangan BKAD, sesuai dengan pedoman PISEW, progres pelaksanaan fisik yang telah dibangun, dan Rencana Kerja Tindak Lanjut percepatan masing-masing kecamatan hingga akhir pelaksanaan," tutup Rachman. (Methariska – Randal Lampung/ari)