View (35)
Program penanganan perumahan dan kawasan permukiman kumuh menjadi satu amanah yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk peraturan daerah. Dalam undang-undang perumahan kawasan permukiman diatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah yaitu memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Terkait dengan hal tersebut, ada dua bentuk upaya yang wajib dilakukan, yaitu pencegahan untuk perumahan dan permukiman yang tidak kumuh serta peningkatan kualitas untuk perumahan dan permukiman yang sudah tidak kumuh.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta saat membuka acara Rapat Pembahasan Awal Pemdampingan Penyusunan Rencana Peraturan Daerah Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh Kota Makassar, di Makassar beberapa waktu lalu.
Lanjut Farouk, menuju kota tanpa permukiman kumuh kiranya difokuskan pada upaya peningkatan kualitas di kawasan perkotaan dengan tetap mempertimbangkan perlunya upaya pencegahan dalam menyelesaian permasalahan permukiman kumuh.
“Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman dan perumahan kumuh melalui pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat. Sedangkan, peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pola-pola penanganan, pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali sesuai dengan hasil penetapan lokasi,” kata Farouk.
Farouk mendukung penuh penanganan kawasan kumuh perkotaan, apalagi penanganannya dibantu oleh APBN, dalam hal ini Pemerintah Pusat. Disamping itu, dalam menata kawasan perkotaan, saat ini biaya tidak menjadi masalah, yang sangat dibutuhkan adalah political will dari pimpinan daerah dan Pemerintah Pusat.
“Saya sangat mendukung sepenuhnya proses legalisasi dalam konsep politiknya dan akan terus mengawal kegiatan ini sebagaimana yang telah disepakati sejak awal dan memberi apresiasi dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Ranperda ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan di Kota Makassar,” ungkap Farouk. (Jamal randal sulsel/ari)