LOADING

Lihat Berita

Dokumen Perencanaan Kegiatan BDI KOTAKU Banten Segera Selesai

By  / Selasa, 17 Juli 2018

View (36)

Image

Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Banten menyelengarakan Lokakarya Dalam Rangka Pemantapan Dokumen Teknis Perencanaan Kegiatan Infrastruktur Bantuan Dana Investasi (BDI) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Provinsi Banten tahun 2018. Acara yang dilaksanakan Kamis (05/07/2018) di Kota Serang diikuti oleh Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) dan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 menyebutkan bahwa salah satu sasaran pembangunan kawasan permukiman adalah tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 ha. Dalam sambutannya, Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Banten Andreas mengungkapkan, seluruh program Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam 5 tahun ke depan akan difokuskan untuk mewujudkan permukiman yang layak huni hingga tercapai kumuh 0%. 

Andreas juga menambahkan Ditjen Cipta Karya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui program KOTAKU. Pentingnya pembangunan yang terpadu dan tepat sasaran membutuhkan data dan dokumen yang akurat untuk melakukan perencanaan pembangunan. Dalam lokakarya ini pula setiap kabupaten/kota melakukan pengumpulan data dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. 

Dari data yang terkumpul target pembangunan 0% kumuh, pada 2017 cukup signifikan dan harus berlanjut di 2018 jika ingin tercapai target 0% kumuh pada tahun 2019. Data yang ada pada 2017, Kota Cilegon 24,58 ha target 2018 12,28 ha, Kota Serang 162,03 ha target 2018 81,02 ha, Tangerang Selatan 10,59 ha target 2018 0 ha,  Kota Tangerang 2,87 ha target 2018 1,44 ha, Kabupaten Tangerang 157,10 ha target 2018 78,55 ha, Kabupaten Lebak 49,57 ha target 2018 24,84 ha, Kabupaten Pandeglang 11,02 ha target 2018 5,51 ha. 

“Diharapkan oleh berbagai pihak proses pelaksanaan BDI KOTAKU tahun 2018 dapat tepat lokasi pembangunannya sesuai RT-RT terpilih (wilayah kumuh) dan kegiatan harus dipastikan dapat mengurangi kawasan kumuh,” tegas Andreas. (Ero/AFQ/RandalBanten/ari)

Share :