View (47)
“Rapermen PUPR tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu rancangan peraturan yang ditetapkan dalam Kepmen PUPR Nomor 122/KPTS/M/2019 tentang Program Legislasi Kementerian PUPR Prioritas Tahun 2019 yang ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2019. “Urgensi dari penyusunan Rapermen ini dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk memberikan pengaturan terkait bentuk dan mekanisme peran masyarakat yang belum ada, memberikan kepastian keterlibatan masyarakat dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, memberikan wadah koordinasi bagi pemangku kepentingan (stakeholder), dan memberikan pengaturan mengenai pembentukan dan tugas forum dan kelompok kerja pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP),” lanjut Didiet.
Kepala Bidang Infrastruktur Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko dalam paparannya mengatakan strategi menurunkan target kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah, salah satunya melalui penanganan permukiman kumuh dengan menguatkan Pokja PKP di Provinsi Jawa Tengah. Lebih lanjut Arief menyampaikan melalui Rapermen PUPR tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dapat memperjelas peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
Sementara Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan, Direktorat PKP Taufan Madiasworo mengatakan, Ditjen Cipta Karya ditunjuk sebagai pemrakarsa penyusunan Rapermen PUPR tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. “Rapermen PUPR ini merupakan gabungan dari 3 substansi pengaturan, yaitu tentang tugas dan tata cara pembentukan kelompok kerja pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, forum pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, dan forum pengembangan rumah susun,” ungkap Taufan.
Dalam sesi diskusi, terdapat beberapa masukan perbaikan Rapermen dari peserta rapat diantaranya definisi dan/atau muatan pada Rapermen perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mendelegasikan, terkait peran arbitrase dan mediasi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan pasal dan/atau substansi Rapermen hasil rapat pembahasan ini akan dibahas dengan tim kecil.
Rapat pembahasan ini dilaksanakan oleh Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR sebagai tindak lanjut pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan batang tubuh Rapermen PUPR tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama dengan Biro Hukum, Ditjen Penyediaan Perumahan, dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan yang dilaksanakan pada tanggal 1-3 Juli 2019.
Rapat pembahasan Rapermen ini dihadiri peserta dari lingkungan Kementerian PUPR, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, Pokja PKP Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Kota Semarang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, dan Pokja PKP Kota Semarang.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pembahasan oleh perwakilan peserta rapat yang hadir sebagai wujud kesepakatan bersama terhadap hasil rapat. (PKP) (03/06/2019)