LOADING

Lihat Berita

Diskusi Pengkayaan Informasi Tata Ruang Perkotaan

By  / Selasa, 5 Mei 2015

View (39)

Image

Direktorat Pengembangan Permukiman (Bangkim) Ditjen Cipta Karya mengadakan Diskusi Pengkayaan Informasi Tata Ruang Perkotaan Terhadap Arahan Pengembangan Kota yang diadakan di Ruang Rapat Direktorat Bangkim di Jakarta, Rabu (3/4). Narasumber khusus didatangkan dari Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Tata Ruang, M. Darmun. Diskusi ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Direktorat Pengembangan Permukiman dan juga Direktur Bangkim Amwazi Idrus. Menurut M. Darmun, proses penyusunan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota diawali dengan self assesment, dimana daerah diberikan keleluasaan dan kewenangan dalam menentukan kawasan strategis di daerahnya sebelum dilegalkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah dalam memahami potensi-potensi yang ada di masing-masing daerahnya. Kemudian, hasil dari self assesment akan dibawa kedalam forum Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), yang terdiri dari kurang lebih 34 sektor, untuk menanggapi usulan substansi RTRW yang disusun oleh pemerintah daerah sebelum mendapatkan persetujuan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Lebih lanjut menurut Darmun, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyebutkan bahwa kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. "Maka seharusnya pemerintah pemerintah tidak sembarangan dalam menentukan kawasan strategis karena harus sesuai dengan potensi yang dimiliki untuk dapat memajukan kawasan perkotaan di daerah tersebut," kata Darmun. Sementara itu, Direktur Bangkim Amwazi Idrus mengatakan, dalam penyusunan Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrastruktur Perkotaan (SPPIP) semuanya harus mengacu pada RTRW yang ada. "SPPIP merupakan proses perwujudan pemanfaatan ruang tersebut," kata Amwazi. Kasubdit Pengembangan Permukiman Baru Joerni Makmoerniati mengatakan, diskusi ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan tentang proses penyusunan RTRW kabupaten/ kota untuk mempertegas benang merah hingga perwujudan pemanfaatan ruang. (AL/SF)

Share :