LOADING

Lihat Berita

Direktorat PKP Gelar FGD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Jawa Barat

By  / Jumat, 20 April 2018

View (35)

Image

Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) Kolaborasi Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 beberapa waktu lalu di Kota Bandung. Tujuan dilaksanakannya acara tersebut yaitu untuk memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bappeda dan Dinas PUPR di provinsi dan kabupaten/kota, serta melaksanakan pelatihan identifikasi lokasi kawasan permukiman kumuh di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Bambang Rianto mengatakan, Kota Bandung menjadi  kota yang layak huni dan berkelanjutan menjadi smart city dan program penanganan kawasan kumuh diprioritaskan serta menjadikan kawasan kumuh menjadi salah satu indikator program dalam RPJMD dan Renstra di daerah.

Acara yang dibuka oleh Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Rina Farida, turut mengundang Bappeda dan Dinas terkait perumahan dan kawasan permukiman. Dalam sambutannya Rina Farida menjelaskan, sebaiknya Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan kolaborasi dalam menyelesaikan permasalahan kumuh. Bukan hanya kementerian PUPR dan Dinas PUPR tetapi juga kementerian dan dinas lainnya turut serta melibatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh. Program dan kegiatan penataan kawasan kumuh seperti penyediaan air minum, air limbah, drainase, persampahan, keteraturan bangunan, ruang terbuka hijau, dan proteksi kebakaran dilaksanakan oleh berbagai institusi dan sumber dana agar pelaksanaannya menjadi lebih baik dan efesien. 

“Provinsi Jawa Barat memiliki 3.485 hektar kawasan kumuh dan merupakan provinsi dengan kawasan kumuh terbesar ke-2 di Indonesia. Oleh karena itu program dan kegiatan penanganan kawasan kumuh di Provinsi Jawa Barat harus dilakukan dengan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, memiliki rencana penanganan kumuh yang komprehensif serta Pemerintah Daerah harus mampu menjadi nahkoda dan memobilisasi sumber daya dan sumber dana termasuk dana masyarakat dan swasta dengan pola hibah atau CSR,” tutur Rina. (randal jabar/ari)

Share :