View (41)
Keterpaduan penanganan kumuh perkotaan telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tahapan dan lingkup keterpaduan bidang Cipta Karya meliputi identifikasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Tahapan tersebut dilaksanakan dengan rapat terbatas bersama Plt. Walikota Tarakan dan SKPD terkait, Direktorat PKP Ditjen Cipta Karya, Direktorat KIP Ditjen Cipta Karya, Balitbang Puskim Kementerian PUPR, Satker sektoral bidang Cipta Karya, Randal PIP Pusat, Randal PIP Provinsi Kalimantan Utara, KOTAKU dan PDAM Kota Tarakan dilanjutkan kunjungan lapangan di kawasan Selumit Pantai, Kamis (05/04/2018).
Kawasan Selumit Pantai yang berada di Kota Tarakan merupakan salah satu dari 30 kawasan permukiman kumuh prioritas keterpaduan infrastruktur bidang Cipta Karya. Luas kawasan kumuh Selumit Pantai sebesar 27 ha yang terdiri dari 29 RT dan 24 RW yang sedang dalam penanganan.
Kasubdit Kawasan Permukiman Perkotaan yang diwakili oleh Kepala Seksi Kawasan Permukiman Perkotaan I Airyn Saputri Harahap mengatakan, arahan keterpaduan infrastruktur harus sejalan dengan kebijakan Menteri PUPR dalam penuntasan kawasan kumuh dengan menahan satu kawasan tuntas, sehingga tampak satu kawasan nantinya berubah total dan menjadi contoh dalam penuntasan kawasan kumuh.
Sementara Plt. Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat dalam rapat terbatas mengatakan, akan mengupayakan alokasi anggaran untuk mendukung keterpaduan di kawasan Selumit Pantai.
“Apapun masalah teknis di lapangan nantinya agar disampaikan ke kami, Insya Allah kami akan bantu,” tutur Khaeruddin. (hajar/randalkaltara/ari)