View (30)
Dalam rangka mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki strategi yang mengacu kepada RPJMN 2015-2019 dan berbasiskan pada keterpaduan infrastruktur wilayah. Hal ini sesuai dengan rumusan tujuan yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan permukiman dalam skala perdesaan, serta meningkatkan kualitas permukiman perdesaan dengan target nasional seluas 78.384 ha. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo dalam acara Sosialisasi Nasional Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2018, Selasa (03/04/2018) di Jakarta.
Sejalan dengan hal tersebut, pada akhir tahun 2017 Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan kebijakan program padat karya tunai dengan tujuan mengurangi pengangguran dan kemiskinan yang berfokus pada masyarakat desa. Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal atau miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. Dalam mendukung program padat karya tersebut Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya melaksanakan kegiatan PISEW TA 2018 di 33 provinsi yang tersebar di 211 kabupaten dan 900 kecamatan dengan total anggaran Rp. 540 miliar.
“Tujuan kegiatan PISEW adalah menyediakan infrastruktur dengan pendekatan partisipasi masyarakat dalam skala kawasan untuk meningkatkan sosial ekonomi wilayah, dengan sasaran kegiatan meliputi terbangunnya infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan, serta mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan,” tutur Sri Hartoyo.
Lanjut Sri Hartoyo, maksud dari kegiatan sosialisasi nasional PISEW TA 2018 ini adalah menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Lokasi Serta Besaran Bantuan Kegiatan Pengembangan Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Wilayah Tahun Anggaran 2018, serta Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 02/SE/DC/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Direktorat Jenderal Cipta Karya yang mencakup petunjuk pelaksanaan PISEW TA 2018, Teknis Pencairan Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) dan Pelaksanaan Konstruksi. Sementara tujuan kegiatan tersebut adalah melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PISEW kepada para pemangku kepentingan sebagai langkah awal pelaksanaan kegiatan PISEW TA 2018.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat tercapainya kesepahaman bersama terkait kebijakan dan teknis pelaksanaan PISEW pada tiap stakeholder mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah. Saya yakin acara ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di kawasan permukiman perdesaan,” tutup Sri Hartoyo.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut yaitu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi, Kepala Pusat Litbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi Balitbang, para Kepala Bappeda Provinsi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum/Perumahan dan Permukiman Provinsi, Kasubdit dan Kasi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kasatker dan PPK Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya. (ari)