View (47)
Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Awal Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Kutai Kartanegara, di Kantor Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/04/2018). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Kalimantan Timur Rahmat Ramadhan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Marli.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Koordinasi Awal tentang Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Kutai Kartanegara oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kasubdit Standardisasi dan Kelembagaan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya, Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Kalimantan Timur dan seluruh pihak yang terkait.
Rahmat mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka program penanganan permukiman kumuh menjadi salah satu amanah yang wajib dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan dalam undang-undang tersebut diatur bahwa salah satu tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yaitu memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.
Rahmat melanjutkan, output dari rapat ini adalah tersusunnya naskah akademis dan rancangan peraturan daerah sesuai dengan pedoman materi tersebut. Rapat koordinasi awal ini merupakan rangkaian atau tahapan sebagai tindak lanjut dari acara Rapat Koordinasi Nasional Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Impelentasi Peraturan Daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh TA 2018 yang telah dilaksanakan di Kota Bogor pada bulan Maret lalu. “Harapannya adalah agar proses penyusunannya sesuai tahapan dan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ada. Kegiatan pendampingan ini kurang lebih dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Rahmat.
Senada dengan hal tersebut, Marli menyampaikan, berbagai upaya pembangunan fisik dan non fisik seperti perbaikan pembangunan rumah, perbaikan saluran sanitasi dan air limbah rumah tangga, sistem pembuangan sampah komunal, pemenuhan pelayanan air bersih pemukiman, hingga pada peningkatan kapasitas masyarakat kota, sehingga seluruh kebutuhan dasar pemukiman kumuh dapat terpenuhi.
“Program ini diharapkan dapat mengentaskan Indonesia yang dalam lingkup kecil, yaitu di Kabupaten Kutai Kartanegara dari dampak ancaman lingkungan yang kumuh di suatu kawasan permukiman,” tambah Marli. (Umi/Randal-Kaltim/ari)