View (33)
Ditjen Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan Pelatihan Identifikasi dan Perhitungan Capaian Kegiatan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Sofiani dalam pembukaan acara tersebut mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, salah satu target pembangunan nasional yang ingin dicapai adalah terwujudnya kota yang layak huni. Untuk mendorong kota tanpa permukiman kumuh yang harus diimplementasikan melalui berbagai program peningkatan kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman di perkotaan.
“Besarnya tantangan ini dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin di perkotaan Indonesia menjadi 10,49 juta orang pada tahun 2017, dan terdapatnya kawasan kumuh seluas 38.431 Ha. Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, luasan kawasan kumuh yang harus ditangani adalah 3096 Ha. Oleh karena itu, kabupaten/kota tersebut harus dapat menghadapi tantangan tersebut,” imbuh Yani.
Dalam rangka pemenuhan target 0% kawasan kumuh pada tahun 2019, maka perlu dilakukan percepatan penanganan permukiman kumuh pada provinsi dan kabupaten/kota. "Dan melalui acara yang diselenggarakan Direktorat PKP ini kita akan melakukan sinkronisasi yang melibatkan unsur Bappeda dan Dinas terkait kawasan permukiman seperti Dinas Cipta Karya dan Dinas PKP di 13 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Yani. (Hrd Kalsel/ari)