View (34)
Sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa hak warga negara tinggal di sebuah hunian dengan lingkungan yang layak merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh Pemerintah sebagai penyelenggara negara, Ditjen Cipta Karya melaksanakan penataan kawasan kumuh melalui program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong sebagai salah satu dari 269 kabupaten/kota di 34 provinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, terus berbenah mempercantik lingkungan guna meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. Daerah padat penduduk ini awalnya merupakan langganan banjir. Hal ini disebabkan karena posisinya yang berada di tepi sungai dan dengan tingkat kepadatan yang tinggi sehingga tidak memiliki drainase yang cukup besar mengakibatkan rumah-rumah warga tergenang ketika hujan turun.
Usman, warga Kelurahan Pasar Tengah mengapresiasi penataan kawasan lingkungan tempat mereka tinggal. “Dulunya lingkungan kami ini selalu banjir ketika hujan, setelah banjir surut sampah-sampah yang terbawa banjir berserakan di jalan namun dengan dilaksanakannya penanganan kawasan kumuh melalui program KOTAKU berupa pembangunan drainase dan penataan jalan lingkungan, lingkungan kami tidak pernah lagi kebanjiran saat hujan turun. Mudah-mudahan bisa meningkatkan taraf ekonomi warga kami karena jalan lingkungan yang kini sudah sangat baik,” tutur Usman.
Kasatker Randal PIP Pusat yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen unit kerja Randal Provinsi Bengkulu, Sarosa Agung Nugroho saat meninjau lokasi di Pasar Tengah Curup, Kamis (01/03/2018) berharap masyarakat Pasar Tengah dapat terus menjaga lingkungannya agar program penanganan kumuh di Kelurahan Pasar Tengah dapat berlanjut dan dapat mencegah kumuh kembali. (Memo/Indah/Rdlbkl/ari)