LOADING

Lihat Berita

Bupati Pringsewu Dukung 0% Pringsewu Tanpa Kumuh

By  / Senin, 8 Oktober 2018

View (30)

Image

Bupati Pringsewu Sujadi mendukung penuh kegiatan KOTAKU di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Sujadi menyambut langsung kedatangan tim dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman serta Project Management Unit (PMU), Satuan Kerja Penataan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat (PKPBM), Konsultan Manajemen Pusat (KMP) KOTAKU, didampingi Satker PKP Provinsi Lampung dan Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) KOTAKU Provinsi Lampung.

Hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, Dinas PMP, Dinas Koperdagprin, Korkot KOTAKU Pringsewu, Askorkot KOTAKU, Pengurus BFC, Komite BDC, dan sejumlah pelaku KOTAKU Pringsewu dalam rangka kunjungan verifikasi atas akan dilaksanakannya lanjutan program KOTAKU di Pringsewu, Sabtu (01/09/2018).

Sujadi mengatakan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan yang disusun oleh Pokjanis Kabupaten/Kota yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Dalam mewujudkan permukiman yang bebas kumuh dokumen rencana aksi tersebut mencakup pula rencana pengembangan lingkungan hunian yang layak dan terjangkau bagi penduduk di perkotaan hingga tercapai target 0% kumuh.

“RP2KPKP merupakan dokumen perencanaan kegiatan penanganan dengan lingkup/skala kota dan kawasan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan yang bersifat non-fisik yang melingkupi peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial, dan ekonomi,” ungkap Sujadi.

Sujadi menjelaskan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, bahwa upaya penanganan permukiman kumuh harus memuat unsur-unsur pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang diterjemahkan dalam bentuk strategi, program, dan rencana aksi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Sujadi juga meminta penjelasan penggerak kegiatan KOTAKU di Pringsewu perihal kemajuan kegiatan BDC Pringsewu dan rencana penyiapan lahan atas  pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebelum masuk ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Persampahan. Dalam sesi paparan dan diskusi, Sujadi berpesan bahwa BDC Pringsewu akan menjadi “Lahan Amal dan Lahan Rizqi”, sehingga bisa lebih berkembang lagi. Setelah itu, semua tim berkunjung ke UKM Batik “Ramones” Pringsewu Barat yang akan dibina BDC Pringsewu dan lokasi TPST (Pengolahan Sampah Organik dan Sampah Pakai dan Guna Ulang) di Bumi Arum sebelum diolah akhir TPA Bumi Ayu. (Methariska – Randal Lampung/ari)

Share :